Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG
Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis.