Prosedur permintaan data
Detail Pengumuman
Prosedur permintaan data
1. Pihak peminta data membawa surat pengantar pengambilan data dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda UPTD Surveilans Data dan Informasi.
2. Petugas Tata Usaha menerima surat pengantar pengambilan data dan mendisposisikan surat pengantar tersebut.
3. Petugas tata usaha melaporkan dan memberikan disposisi tersebut kepada Pimpinan Puskesmas
4. Pimpinan Puskesmas memberikan instruksi melalui disposisi tersebut kepada penanggung jawab data dan informasi untuk dapat memberikan data yang diminta dan memberikan disposisi tersebut kepada petugas tata usaha untuk dapat diteruskan kepada pengelola data dan informasi
5. Petugas tata usaha memberitahukan kepada penanggung jawab data dan informasi
6. Penanggung jawab data dan informasi melakukan instruksi yang diberikan oleh pimpinan puskesmas.
Komentar Publik